KALAMANTHANA, Muara Teweh – Layanan pos pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Pasar Wadai Ramadan menjadi inovasi yang sangat dihargai oleh warga, terutama dalam mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dukungan penuh diberikan oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, yang menilai layanan ini sebagai langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut Henny Rosgiaty Rusli, keberadaan pos layanan pajak di Pasar Wadai Ramadan sangat membantu, terutama bagi warga yang kesulitan untuk mengakses kantor pajak yang jauh. “Inovasi ini memberikan kemudahan luar biasa bagi masyarakat Barito Utara, apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Sebuah solusi praktis yang mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat,” katanya, Minggu (2/3/2025).
Dengan pos pajak yang berada di lokasi yang strategis, Henny berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk memberikan pelayanan publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Keberadaan layanan ini juga menjadi bukti bahwa Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan daerah.
“Layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka,” ujar Henny.
Lebih lanjut, Henny memberikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara yang telah membuka pos pajak di bulan Ramadan, sehingga warga dapat mengurus kewajiban pajaknya tanpa harus jauh-jauh ke kantor pajak.
Sementara itu, Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, menegaskan bahwa layanan pos pajak di Pasar Wadai Ramadan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan untuk meningkatkan pengelolaan pajak daerah yang pada gilirannya akan memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan.
“Dengan adanya pos layanan ini, kami berharap dapat memfasilitasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Agus Siswadi. (sly)
Discussion about this post