KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara menjadi tuan rumah bagi sembilan anggota DPRD Kabupaten Tabalong dalam kunjungan kerja yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, Kamis (6/3/2025).
Kunjungan ini fokus pada alokasi anggaran untuk penginapan dalam kegiatan dinas yang harus dipertanggungjawabkan hingga 30 persen, serta mekanisme pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kunjungan yang diterima dengan hangat oleh Kasubbag Fasilitasi Penganggaran Hanida Rachmah bersama tim ini, memberikan ruang bagi kedua pihak untuk berbagi pengalaman dan wawasan seputar penyusunan serta pelaporan keuangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, peserta dari Tabalong diharapkan bisa menggali lebih dalam cara terbaik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di daerah masing-masing.
Menurut Hanida Rachmah, kunjungan ini bukan hanya tentang mempelajari aturan, namun juga merupakan kesempatan untuk memperkuat hubungan antar lembaga legislatif yang dapat berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan DPRD Tabalong, ini adalah momen berharga untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam menerapkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ungkap Hanida.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni, menegaskan bahwa tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai mekanisme pelaporan keuangan yang efisien dan akuntabel.
“Dengan belajar dari Barito Utara, kami berharap bisa meningkatkan pengelolaan anggaran di Tabalong, khususnya dalam hal penginapan dinas yang lebih tepat sasaran dan terkelola dengan baik,” ujarnya.
Kunjungan ini diyakini akan memperkuat sinergi antar lembaga legislatif, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan tata kelola keuangan dan pelayanan publik yang lebih baik di seluruh wilayah. (sly)
Discussion about this post