KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, H Muhammad Wiyatno, menerima laporan mengenai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak aktif melaksanakan tugasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas segera membentuk tim khusus untuk mengevaluasi keaktifan ASN di wilayahnya.
“Ada beberapa OPD yang pegawainya bahkan pejabat eselon III tidak aktif bekerja sebagai ASN,” ujar Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, Rabu (12/3/2025).
Menurut Wiyatno, ASN tersebut tidak disiplin, jarang masuk kantor, bahkan sudah berbulan-bulan tidak hadir.
Baca Juga: Bupati Wiyatno Sidak RSUD Kapuas, Soroti Penataan Lingkungan
“Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat untuk mengawasi keaktifan ASN,” jelasnya.
Tim ini akan bekerja di bawah pengawasan Wakil Bupati Kapuas, Dodo. Jika hasil evaluasi menemukan ASN yang tidak aktif, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi ringan bisa berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas Wiyatno.
Meski demikian, ia berharap tim juga berupaya melakukan komunikasi dengan ASN yang tidak aktif sebelum menjatuhkan sanksi.
Wiyatno menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan di lingkungan kerja, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara pegawai yang aktif dan tidak aktif.
“Bahkan ada yang berbulan-bulan tidak masuk kantor. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial, karena ASN yang rajin bekerja tidak mendapatkan penghargaan, sementara yang tidak aktif tidak mendapat hukuman,” pungkasnya. (fan)
Discussion about this post