KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penasihat hukum terdakwa Leonardus P Lubis mencium tanda-tanda kemenangan pada sidang kasus dugaan korupsi RSUD Jaraga Sasameh, Buntok, Barito Selatan.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Leonardo P Lubis, mantan Direktur Utama RSUD Jaraga Sasameh.
Tanda-tanda itu dilihat kuasa hukum Leonardo P Lubis dalam perjalanan sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Baik ahli maupun saksi banyak yang memberikan keterangan meringankan untuk mantan Direktur Utama RSUD Jarage Sasameh itu.
Termasuk dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa 11 Maret 2025 lalu. Sidang, saat itu, menghadirkan ahli Bernadus Letlora untuk dimintai keterangannya.
Bernadus Letlora, saksi ahli dari pihak terdakwa, memberikan keterangan yang dinilai meringankan Leonardus. Hal ini menambah daftar saksi ahli yang tidak memberatkan terdakwa dalam kasus ini.
“Tidak ada satu pun saksi yang memberatkan terdakwa selama persidangan. Bahkan, mereka menjelaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” tegas Kamarudin Simanjuntak, penasihat hukum terdakwa, saat diwawancarai usai persidangan.
Tim kuasa hukum yang juga beranggotakan Hottua Managung dan Njuan Lingga mengklaim bahwa saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan dua saksi ahli dari RS Jaraga Sasameh sebelumnya juga memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Berdasarkan situasi ini, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Leonardus.
“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya. Semua saksi telah memberikan keterangan yang menguatkan bahwa terdakwa tidak bersalah. Seharusnya dia dibebaskan,” ujar Kamarudin. (mit)
Discussion about this post