KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komunitas Masyarakat Adat Dayak (KMAD) Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menyatakan penolakan terhadap Damang Kepala Adat Kapuas Hilir terpilih dalam pemilihan yang digelar pada 26 Februari 2025.
Penolakan tersebut didasarkan pada salah satu alasannya bahwa damang kepala adat terpilih merupakan seorang perempuan, yang menurut KMAD tidak sejalan dengan sejarah, tatanan adat budaya, serta tradisi masyarakat adat di kecamatan setempat.
“Sesuai dengan tradisi turun-temurun sejak zaman nenek moyang kami, seorang perempuan tidak pernah diangkat sebagai kepala adat. Oleh karena itu, kami menolak penetapan yang bersangkutan sebagai Damang Kepala Adat Kapuas Hilir,” ujar Yanson Alusius Silai, Koordinator KMAD Kapuas Hilir, Sabtu (15/3/2025).
Atas dasar tersebut, KMAD mengajukan permohonan kepada Bupati Kapuas, Ketua DPRD, serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kapuas agar membatalkan atau tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan, serta tidak melantik dan mengukuhkan damang terpilih tersebut sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir.
“Kami telah mengajukan surat resmi yang berisi penolakan dan pernyataan sikap kepada Bupati Kapuas, Ketua DAD, Camat Kapuas Hilir, serta pihak terkait lainnya,” tambah Yanson.
Lebih lanjut, KMAD berharap agar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dapat segera mengambil kebijakan untuk menggelar pemilihan ulang atau mengangkat seorang Penjabat (Pj) Damang Kepala Adat sebagai solusi sementara.
“Kami sangat berharap surat pernyataan sikap yang telah kami sampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi Bupati Kapuas, Ketua DPRD, dan Ketua DAD Kapuas,” pungkas Yanson.
Adapun surat penolakan tersebut bertanggal 6 Maret 2025 dan ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga masyarakat adat dari berbagai desa dan kelurahan di Kecamatan Kapuas Hilir.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua DAD Kapuas, Gumer L Satu, mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak masyarakat.
“Itu memang hak masyarakat, kami (DAD) tidak bisa melarang mereka untuk bersuara, karena itu hak mereka,” ujarnya usai menerima perwakilan KMAD Kapuas Hilir, Sabtu (15/3/2025).
“Jadi, silahkan saja menyampaikan aspirasi, tapi itu harus berdasarkan bukti-bukti terhadap penolakan dan sebagainya sesuai yang ditulis di dalam surat penolakan itu,” tambah Gumer.
Terkait salah satu alasan penolakan karena damang kepala adat terpilih Kapuas Hilir adalah perempuan. Menurut Gumer, di dalam peraturan daerah (Perda) Kapuas tentang adat tidak ada aturan tersebut.
“Betul saja kalau sejarah, tetapi di dalam Perda kita tidak ada aturan yang seperti itu dan tidak disebutkan laki-laki atau perempuan. Pokoknya semua warga Dayak berhak, tidak ada larangan (untuk menjadi damang kepala adat),” katanya.
Adapun langkah DAD Kapuas untuk menyikapi persoalan ini. Menurut Gumer pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kalau itu ranahnya adat, DAD akan membentuk tim, untuk menyelesaikan masalah itu,” pungkas Gumer L Satu. (fan)
Discussion about this post