KALAMANTHANA, Bontang – Dua tahun menjalani karier sebagai kurir narkoba, MA (42) akhirnya kena batunya. Dia ditangkap polisi di Berbas Pantai, Bontang, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap MA dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 21.35 Wita.
Penangkapan MA itu diawali dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Menerima laporan itu, aparat Satresnarkoba Polres Bontang pun langsung melakukan penyelidikan. Mereka memantau aktivitas di rumah yang dilaporkan warga tersebut.
Begitu yakin, aparat Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Aparat menemukan 0,53 gram sabu-sabu dalam plastik bening, dua bungkus plastik klip, satu pipet kaca, sedotan, alat hisap (bong), korek gas, dan satu unit handphone.
Dari investigasi, terungkap bahwa MA telah menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dalam dua tahun terakhir.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Nixon menegaskan pihaknya takkan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya narkoba. (*)
Discussion about this post