KALAMANTHANA, Jakarta – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di empat wilayah pada Sabtu 22 Maret 2025, siap digelar. Termasuk di Kabupaten Barito Utara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah, di empat wilayah pada Sabtu, 22 Maret 2025 siap dilakukan.
Dia menyebutkan bahwa jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik hingga tempat pemungutan suara (TPS) sudah siap untuk digelar PSU.
“Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” kata Afifuddin di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Adapun PSU yang akan digelar pada 22 Maret, yaitu Kabupaten Siak, Riau sebanyak 4 TPS; Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sebanyak 2 TPS; Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 4 TPS dan Kabupaten Magetan, Jawa Tengah sebanyak 4 TPS.
Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK. (*)
Discussion about this post