KALAMANTHANA, Sampit – Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan gabungan Aliansi Dayak Bersatu dengan tegas menolak keberadaan Ormas Grib di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal ini disampaikan oleh gabungan ormas dan masyarakat tersebut melalui deklarasi damai di Tugu Perdamaian, Kamis 20 Maret 2025.
Kegiatan deklarasi yang dimotori oleh Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) , Lawung Kuning, Tentara Lawung Adat Mandau Telawang (TLAMT), Gerdayak, Kerukunan Utus Damang Bahandang Balau (KUDBB), tersebut di ikuti oleh sejumlah tokoh dan masyarakat umum lainnya.
Dalam penyampaian penolakan terhadap Ormas Grib tersebut, Fitriansyah selaku Kepala Batamad Kotim membacakan poin-poin aspirasi hasil dari pokok pikiran gabungan ormas maupun tokoh masyarakat.
Ada sebanyak empat poin tuntutan yakni:
1.Gabungan ormas dan aliansi menolak kehadiran dan aktivitas Ormas GRIB di bumi Tambun Bungai dan Bumi Habaring Hurung, Kabupaten Kotawaringin Timur terkhususnya.
2.Ormas lokal bertekad serta akan tetap dalam persatuan, Habaring Hurung dalam menjaga Harkat dan Martabat masyarakat adat, serta dalam peran menjaga Kamtibmas.
3.Aliansi ormas Kotim meminta kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membentuk dan membuat Perda tentang ormas dari luar masuk daerah.
4.Meminta kepada Kesbangpol untuk menolak pendaftaran atau pelaporan ormas Grib,” ungkap Kepala Batamad membacakan poin terakhir pada tuntutan tersebut.
Sedangkan dalam kesepakatan bersama, aliansi ormas ini akan segera menyurati DPRD Kotim dan Pemerintah Daerah untuk meminta Rapat Dengar Pendapat dengan tujuan yang tertuang pada poin 3 yakni pembentukan peraturan daerah tentang ormas dari luar yang masuk ke Kotawaringin Timur nantinya. (Darmo)
Discussion about this post