KALAMANTHANA, Kuala Kapuas –
Dua pria berinisial AH (37) dan JM (50) harus mendekam di sel tahanan Polres Kapuas setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
AH, warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kapuas di Jalan Trans Kalimantan KM 11,5, RT 006, Desa Basarang Jaya, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, JM diamankan di rumahnya di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan AH, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,37 gram beserta barang bukti lainnya. Sedangkan dari JM, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram dan sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.
“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Hengky di Kuala Kapuas, Kamis (20/3/2025).
Atas perbuatannya, AH dan JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fan)
Discussion about this post