KALAMANTHANA, Tanjung – Datang dari Hulu Sungai Tengah, MA (28) dicokok polisi di Tanta Hulu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dia ketahuan mengantongi sabu-sabu.
MA tak sadar ketika dirinya didekati petugas Satresnarkoba Polres Tabalong saat dirinya berada di pinggir jalan sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Polisi mendekati MA karena ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapatkan aparat Satresnarkoba Polres Tabalong dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan badan, aparat Satresnarkoba Polres Tabalong menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Dengan bukti tersebut, MA, warga desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ini pun diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Sesal Kemudian Tak Berguna, Ayah Tabalong Nodai Kegadisan Anak Sendiri
MA pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RIS untuk diedarkan kembali.
Dari pelaku MA disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu-sabu dengan berat bersih 4,16 gram dan satu kotak rokok warna putih hijau.
Penangkapan terhadap MA merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Tabalong memanfaatkan layanan laporan informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Tanta.
PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mewakili Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo menyebutkan dalam laporan tersebut, masyarakat melaporkan seringnya transaksi narkoba di dekat sebuah komplek perumahan di Tanta Hulu.
Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan. Buahnya, mereka meringkus MA, warga Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Jumat siang tersebut. (*)
Baca Juga: Manfaatkan Dahsyatnya Netizen, Begini Cara Warga Tabalong Temukan Guru Honorer Penggelap Motor
Discussion about this post