KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meluncurkan program perlindungan bagi 10.000 pekerja rentan untuk tahun 2025 pada, Selasa (25/3/2025).
Acara peluncuran ini berlangsung dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Progress Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diadakan di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Peluncuran ditandai dengan penyerahan simbolis kepesertaan pekerja rentan tahun 2025 oleh Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, kepada perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Kapuas melalui Kepala Dinas Sosial, Yanmarto, menyampaikan bahwa pada tahun ini sebanyak 10.000 pekerja rentan, baik dari kelurahan maupun desa, akan diberikan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pemkab Kapuas.
Yanmarto berharap program ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, terutama dalam memberikan ketenangan saat bekerja dan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja.
“Apabila mengalami kecelakaan kerja, pekerja rentan akan mendapatkan santunan dan pengobatan gratis. Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugraha, mengapresiasi langkah Pemkab Kapuas dalam melindungi pekerja rentan. Ia menyatakan bahwa Kabupaten Kapuas telah berhasil melindungi 40% dari total pekerja yang ada.
Sedangkan untuk sisa 60%, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Kapuas akan menyusun program kerja bersama agar perlindungan bagi pekerja dapat ditingkatkan.
“Kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat pekerja tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Subhan.
Dalam acara FGD dan peluncuran tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan kematian kepada sejumlah ahli waris pekerja rentan. (fan)
Discussion about this post