KALAMANTHANA, Tenggarong – MINR, pria berusia 28 tahun, harus merayakan lebaran di ruang tahanan polisi. Pasalnya, dia ketahuan mengedarkan ganja.
MINR diringkus aparat Polsek Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur di Jalan A Yani, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
Penangkapan tersebut dilakukan Polsek Muara Jawa pada hari Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, sehari menjelang lebaran Idul Fitri.
MINR diduga telah mengedarkan narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan 1.510,1 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba.
Baca Juga: Pelarian Pasutri Penjual Emas Palsu dari Kapuas Ini Berakhir di Samboja Kutai Kartanegara
“Keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Muara Jawa mendapat informasi dari BNNP Kaltim tentang adanya pengiriman paket yang mana sumber informasi dari Direktorat Interdiksi BNN RI bahwa terdapat pengiriman paket Narkotika jenis ganja melalui agen pengiriman barang JNT,” jelas Ipda Pakurimba.
Mengetahui informasi tersebut, Polsek Muara Jawa pun langsung bergegas dan berhasil mengamankan pelaku MINR.
Dari tangan pelaku, Polsek Muara Jawa menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja kering, 2 buah kotak kardus, dan 1 unit handphone.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut. Dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post