KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mn alias Amat Waluh tak berkutik di hadapan polisi. Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan sabu-sabu di dashboard sepeda motornya.
Amat Waluh, pria berusia 56 tahun itu, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Palangka Raya dengan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah wisma di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha,” ujar Agung di Palangka Raya, Selasa 8 April 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, sebut Agung, ditemukan 16 paket diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati pelaku di Wisma Talentha.
Di sana, ditemukan kembali 7 paket diduga shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post