KALAMANTHANA, Kasongan – M alias G (65), pria gondrong asal Desa Samba Danum, Katingan, diringkus aparat Polsek Katingan Tengah. Dia ketahuan memiliki sabu-sabu.
M alias G adalah pria yang diketahui seorang pengangguran. Dia diamankan di kediamannya setelah aparat Polsek Katingan Tengah menerima informasi dari masyarakat.
Penangkapan terhadap M alias G dilakukan aparat Polsek Katingan Tengah pada Minggu, 6 April 2025 lalu sekitar pukul 21.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan petugas Polsek Katingan Tengah yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Katingan Tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,65 gram, alat hisap sabu-sabu, uang tunai senilai Rp1.450.000 beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Selanjutnya kami telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor M Alias G ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Supriyadi.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wiayah hukum Polres Katingan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan preventif maupun represif. Kami mendorong masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” katanya. (*)
Discussion about this post