KALAMANTHANA, Tenggarong – Sedang asyik di rumahnya, BA didatangi aparat kepolisian. Ternyata, dia adalah pemain narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bangun Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap BA, anak muda berusia 22 tahun, dilakukan aparat Polsek Kota Bangun di Desa Kota Bangun Seberang, Kutai Kartanegara, pada Senin 7 April 2025 lalu.
BA diamankan bersama barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,91 gram, satu sendok takar plastik warna bening, satu sendok takar plastik warna biru, dan satu unit handphone Samsung warna biru.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menerangkan pengungkapan tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi tentang kerapnya terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Kota Bangun Seberang.
Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Benar saja, saat penggerebekan, BA didapati sedang berada di dalam rumah beserta barang bukti. Aparat Polsek Kota Bangun pun langsung mengamankannya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas apabila mengetahuinya. (*)
Discussion about this post