KALAMANTHANA, Tanjung – Tak berhenti dengan menangkap SAH dan HAR, aparat Satresnarkoba Polres Tabalong langsung melakukan pengembangan. Ujungnya, SUL (26) pun ikut terjaring.
SUL diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tabalong di kediamannya di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dia ditangkap polisi yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, pada Rabu sore, 9 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah SAH dan HAR bernyanyi, bahwa sabu-sabu yang hendak mereka gunakan didapatkan dari seseorang berinisial SUL.
PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mewakili Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo, menyebutkan begitu mendapatkan pengakuan dari SAH dan HAR, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Sore itu juga, mereka mendatangi alamat yang diberikan kedua pria Desa Padang Panjang itu.
Baca Juga: Belum Sempat Nikmati Sabu-sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
SUL yang saat itu sedang berada di kediamannya tidak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pencarian. Apalagi, aparat Satresnarkoba Polres Tabalong menemukan beberapa barang bukti sabu-sabu yang diakui SUL adalah miliknya.
SUL kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening sabu-sabu dengan berat bersih 1,89 gram, satu kotak kecil dari plastik warna bening, satu timbangan digital, satu kotak warna hitam berisi plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam. (*)
Baca Juga: Di Tengah Jalan, Pria HSU Dicokok Polisi di Tabalong, Ternyata Kantongi Sabu-sabu
Discussion about this post