KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya kepada DPRD Kapuas, Kamis (17/4/2025).
Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II, Berinto.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan sesuai harapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemekaran wilayah bertujuan mempercepat pembangunan, mempermudah akses pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat serta memperpendek alur birokrasi,” jelasnya.
Bupati juga berharap pembentukan kecamatan baru ini dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelayanan kepada masyarakat di desa-desa yang tergabung dalam wilayah administrasi baru tersebut.
“Penataan ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan status sosial masyarakat demi tercapainya kesejahteraan yang merata,” pungkasnya. (fan)
Discussion about this post