KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepolisian Sektor (Polsek) Teweh Tengah, Polres Barito Utara ciduk Sp (36) terduga pelaku pencurian perhiasan dan barang elektronik yang terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/RES.1.8./2025/SPKT/Polsek Teweh Tengah/Polres Barut/Polda Kalteng, kejadian ini diketahui terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban dalam kasus tersebut adalah Syamsul (42), warga Kelurahan Lanjas. Aksi pencurian diketahui ketika istri korban menyadari bahwa tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar 20 juta rupiah, satu cincin berlian, satu cincin intan, dan satu kalung emas seberat 20 gram telah raib dari kamar.
Selain itu, beberapa barang elektronik seperti satu unit handphone iPhone XR berwarna biru, satu unit tablet Android Xiaomi Pad 6, dan satu unit handphone Samsung merah juga turut hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp73.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teweh Tengah.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial Sp (36), warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 15.30 WIB di rumah kontrakan pelaku. Dari lokasi, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra, W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Teweh Tengah yang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas Iptu Novendra. (sly)
Discussion about this post