KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mengambil langkah tegas menata ulang papan reklame demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan enak dipandang. Penataan ini menjadi bagian dari visi menjadikan Palangka Raya sebagai “Kota Cantik”.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada area publik, terutama di bahu jalan yang selama ini dipenuhi papan reklame tak berizin. Selain mengganggu estetika kota, kondisi ini juga dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya saat terjadi cuaca ekstrem.
“Penataan reklame adalah kewenangan penuh Pemko. Kami lakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan strategis seperti Bundaran Besar, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, serta jalan-jalan utama seperti Imam Bonjol, G. Obos, Diponegoro, RTA Milono, Yos Sudarso, hingga Adonis Samad,” ungkap Arbert dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Sebagai langkah modernisasi, Pemko juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu. Billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang kini tengah disusun.
Guna memastikan ketertiban, Pemko Palangka Raya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur zona pemasangan reklame baru. Lokasi seperti Jalan G.Obos 10 dan 11 serta Jalan Soekarno direkomendasikan sebagai area khusus reklame karena dinilai strategis dan tidak mengganggu wajah kota.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu mengurus perizinan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Prosesnya dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk menjamin kemudahan dan transparansi.
“Bagi yang sudah memiliki izin, kami minta agar bentuk dan ukuran reklame dikonsultasikan kembali agar sesuai dengan tata kota yang diinginkan,” pungkas Arbert. (Mit)
Discussion about this post