KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan pada areal perusahaan PT Sembilan Tiga Perdana di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Senin (24/10/2022).
Rapat dengar pendapat membahas penyelesaian sengketan lahan tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kapuas Berinto.
Rapat saat itu dihadiri Camat Kapuas Hulu Bambang, kepala Desa Katunjung, pihak perusahaan dan sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung dari pagi hingga siang hari itu pun menghasilkan kesepakatan.
Adapun kesepakatan itu diantaranya, terkait batas Desa Katunjung dan Desa Hurung tampang agar sekretaris daerah segera menyelesaikan titik batas desa.
Kemudian akan dilakukan pengukuran kembali tanah atau lahan masyarakat oleh PT Sembilan Tiga perdana bersama Humas STP desa dan kecamatan serta agar diselesaikan secara musyawarah pada tanggal 1 Nopember 2022//
Anggota Komisi II DPRD Kapuas Berinto pun berharap hal ini dapat membawa keberkahan untuk semua pihak, baik untuk masyarakat dan Pemerintah Daerah Kapuas. (irs)
Discussion about this post