KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya.
Hal tersebut mengacu kepada Undang-undang tentang penanggulangan bencana Nomor 24 Tahun 2007. “Dewan ikut tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, Rabu (26/10/2022).
Ada beberapa tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD terkait penanggulangan bencana jelas Wahid Yusuf, diantaranya yaitu, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang memadai
Perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
Selain itu menurut politisi muda Partai Golkar ini, DPRD juga memiliki wewenang untuk menetapkan status bencana, karena DPRD berperan untuk memberikan persetujuan anggran. (srs)
Discussion about this post