KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras di Kabupaten Murung Raya, Rabu (9/11/2022).
Pangan adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah peternakan, perairan dan air.
Baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman.
Wabup Mura Rejikinoor menyampaikan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan secara substantif mendefinisikan bahwa Ketahanan Pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik secara fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Kita bersama mengetahui bahwa sumber pangan pada umumnya dapat berasal dari nabati dan hewani, namun yang perlu kita perhatikan bersama adalah ketersediaannya, walaupun ada sebagian pangan tersebut yang dapat diperoleh dari Daerah Kabupaten Murung Raya, namun bahan pangan tersebut masih dirasa kurang mencukupi ketersediaannya,” ujar Wabub.
Oleh sebab itu, ketersediaan pangan, terlebih untuk Kabupaten Murung Raya, sebagiamana kebutuhan di Daerah masih bergantung dari pasokan dari luar Daerah Kabupaten Murung Raya, seperti beras, kedelai, bawang merah, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur, gula, ikan serta beberapa komoditas pangan lainnya.
Rejikinoor juga mengatakan, dengan memperhatikan kondisi pangan di Murung Raya tersebut, perlu inovasi dan kreatifitas untuk mencari solusi penaganan pangan di Kabupaten Murung Raya ini, terutama kerjasama lintas sektor antar Instansi teknis terkait. (srs)
Discussion about this post