KALAMANTHANA, Muara Teweh – Lagi aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah.
Perbedaan dengan perkara lain terdahulu, korban mengalami disabilitas keterbelakangan mental. Sedangkan pelakunya seorang lelaki tua, berinisial MI (64). Lokasi kejadian di Kecamatan Teweh Tengah.
Kepala Sat Reskrim Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu (30/11/2022) malam mengatakan, polisi telah menahan tersangka MI, berdasarkan laporan keluarga korban 28 Oktober 2022.
“Peristiwa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, terjadi Rabu 26 Oktober 2022 di rumah korban, Kecamatan Teweh Tengah, ” kata Wahyu kepada Kalamanthana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disertai keterangan para saksi, jalannya kejadian berawal ketika tersangka masuk ke dalam rumah korban.
“Pada saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah, tersangka masuk ruke rumah untuk melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami disabilitas, ” sambung Wahyu lagi.
Korban tak berdaya karena keterbatasannya. Namun peristiwa busuk ini tercium oleh pihak keluarga, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barut.
“Setelah Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Barut mendapat laporan, anggota langsung memeriksa TKP, mewawancarai saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh, ” ujar Wahyu.
Namun polisi membutuhkan waktu sebulan lebih baru bisa meringkus tersangka. Saat MI berada di kediaman keluarga di Kecamatan Teweh Selatan, polisi menyergapnya. “Dia bersembunyi di rumah ketabatnya, ” kata Wahyu.
MI tak banyak berkomentar saat berada di Polres Barut. Namun kepada polisi dia mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali. Caranya dengan menggunakan jari mencabuli kemaluan, mencium dan meraba-raba panyudara korban. “Sayaencabuli 1 kali, ” kata MI.
Tersangka dijerat Pasal Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamab hukuman di atas 5 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti dari perkara ini berupa selembar baju kaos lengan pendek warna merah muda (pink), selembar celana pendek warna hitam, selembar celana dalam warna krim, selembar BH warna hitam, dan selembar baju kaos warna hitam kombinasi hijau.(Melkianus He)
Discussion about this post