KALAMANTHANA, Muara Teweh – Secara resmi sudah 3 tahun ditutup, namun belakangan ini bekas lokalisassi Merong di Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara (Barut), seakan berganti wajahnya dari tempat bisnis esek-esek menjadi lokasi penjualan sabu.
Terbukti Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, kembali menangkap seorang tersangka pengedar sabu, berinisial M (49) di KM 3,5, bekas lokalisasi Merong, Selasa (6/12) 2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan kedua kalinya, dalam beberapa bulan terakhir di Merong. Sebelumnya polisi menangkap 2 tersangka dengan barang bukti 3,94 gram pada September 2022..
Penangkapan M cukup dramatis, karena polisi lebih dahulu melepaskan tembakan peringatan, supaya para target operasi tidak melawan atau melarikan diri. Selain M, ada pula seorang wanita berinisial V disekitar tempat penangkapan.
Kepala Satresnarkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Susilo, Rabu (7/12/2022) membenarkan, penangkapan tersangka M, warga Jalan Pangeran Antasari, RT 005, Kelurahan Melayu, karena diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Indra melanjutkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 3,34 gram. “Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Di Wisma Mekar 1 sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,”kata Arie Indra Susilo kepada wartawan.
Barang bukti sabu dikemas dalam 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotik jenis sabu. Barang bukti ditemukan di dalam tas pinggang merk Fashan & Bag milik pelaku.
Tersangka M mengakui barang tersebut miliknya. Dia dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut. M dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika.(Melkianus He)
Discussion about this post