KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Warga Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau keberatan dan memprotes kegiatan penambangan pasir liar di pesisir pantai desa setempat.
Cameng, salah satu warga Desa setempat mengatakan pihaknya telah melaporkan aksi penambangan liar tersebut telah dilaporkan pihaknya ke Polres Pulang Pisau terkait kegiatan itu.
“Aksi pencurian ini telah kami laporkan ke Polsek Jabiren Raya, bahkan kami juga telah ke Satuan Reskrim Polres Pulang Pisau. Namun tidak ada kejelasan, bahkan kapal yang berkerja sejak tanggal 16 Januari 2023 telah keluar satu persatu,” ucap Cameng saat dibincangi rekan media, Sabtu (21/1/2023).
Ia mengungkapkan aksi protes atau keberatan tersebut dikeranakan kegiatan penambang pasir liar itu telah merusak merusakkan lingkungan sekitar yang merupakan tempat kegiatan sehari hari untuk memenuhi kehidupan sehari – hari dalam mencari ikan dan sumber daya lain dihutan sekitar seperti rotan.
“Kami dengan Mantir dan pihak Pemerintah Desa sudah turun untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun tidak digubris mereka,” kata Cameng mewakili rekan-rekannya.
Ia menambahkan berdasarkan dokumen yang dimiliki penambang, terdapat selisih dari titik koordinat lokasi yang dimiliki pihak penambang kurang lebih 4 kilometer (Km) dari lokasi yang saat ini digarap pihak penambang.
“Ini murni aksi pencurian, ini diluar lokasi mereka 4 km dari lokasi izin yang mereka miliki. Apalagi kita berpatokan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 540/857/IV.1/DESDM, tentang pengembalian dan pembatalan Permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pertambangan diwilayah Desa ini tidak ada lagi,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah setempat dan pihak kepolisian dapat memproses keluhan mereka sehingga penambangan tersebut dapat dihentikan.
“Kami sebenarnya tidak keberatan kalau memang ada komunikasi dan melibatkan masyarakat setempat,” tutupnya. (Oktavianus)
Discussion about this post