KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Menanggapi laporan dugaan penambangan pasir liar di wiyalah Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau, pihak Polres Pulang Pisau telah merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP. Sugiharso, Sabtu (21/01/2023).
“Untuk kegiatan tambang pasir di Desa Pilang, pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sudah kita lakukan pengecekan bersama sama dengan saudara Cameng. Pada saat kita lakukan pengecekan titik koordinat posisi tongkang atau penambangan pasir berada pada titik koordinat Izin Usaha Pertambangan atas nama Mustofa dimana izin tersebut masih berlaku / aktif sampai sekarang,” ucap Kasat Reskrim Polres Pulpis itu.
Ia mengungkapkan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar 07.00 wib Cameng datang ke Sat Reskrim Polres Pulpis melaporkan perihal tersebut.
Baca Juga: Diduga Ada Penambangan Pasir Liar, Warga Pilang Laporkan ke Polres Pulpis
Seketika itu juga langsung pihak Polres Pulpis merespon ambil tindakan bersama sama juga dengan Cameng melakukan cek ke lokasi di Desa Pilang.
“Padahal kita respon cepat. Pak cameng datang melapor langsung kita berangkat bersama sama, di lokasi ambil koordinat juga bersama sama yang bersangkuta,” tambahnya.
Dalam rangka memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Warga Desa Pilang yang keberatan dengan tindakan pertambangan pasir diwilayah tersebut agar dapat melaporkan kembali dengan membawa bukti dan saksi bahwa kegiatan tersebut dlakukan tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
“Kalau ada bukti di persilahkan. Kita Terima kok semua laporan masyarakat,” tutupnya.(Oktavianus)
Discussion about this post