KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tata batas Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang menyusut dari tata batas awal pemekaran 14 tahun yang lalu masih bisa diperjuangkan, agar tata batas kembali seperti semula.
“Kami harapkan Bupati Bartim beserta jajarannya dapat memperjuangkan tata batas, sesuai dengan saat Kabupaten Bartim baru pemekaran dari Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pada saat pemekaran Bartim pada waktu itu tata batas walaupun bentuknya hanya sketsa, tapi Bartim sudah ada batas-batas kecamatan pada saat Bartim masih menjadi salah satu kecamatan Barsel. Inilah yang menjadi acuan kita pada saat Bartim mengajukan pemekaran kemaren”, ucap H. Zain Alkim anggota komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan pada saat melakukan reses ke Bartim, pada selasa (6/08/2016) di Aula Kantor Bupati.
Menurutnya, jangan karena ada kepentingan, karena di dalam tanah ada kandungan kekayaan alamnya lalu membuat pemerintah Barsel dan Tabalong mengabaikan apa yang sudah menjadi hak oleh Pemkab Bartim, yang menjadi kesepakatan-kesepakatan tata batas semula. Termasuk tata batas Bartim dengan provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Baru-baru ini saya ada melakukan konsultasi dengan Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Bartim masih ada peluang untuk mengembalikan tata batas yang sesuai pada saat Bartim baru pemekaran,” tambah mantan Bupati Bartim itu.
Ditambahkannya, dengan belum jelasnya tata batas ini ada kerugian yang dirasakan Pemkab Bartim, di antaranya ada izin pertambangan, izin perkebunan yang menjadi status qou. Apalagi belakangan pemerintah digugat lewat pengadilan administrasi tingkat internasional di Singapura karena perusahaan CNC yang merupakan salah satu pemilik izin tambang di Bartim ini tidak bisa diterbitkan oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kementrian ESDM tidak bisa menerbitkan izin tambang tersebut karena ternyata Pemkab Tabalong juga menerbitkan dua izin di areal yang sama, sementara dari Pemkab Barsel juga mengklaim itu merupakan wilayah mereka. Oleh karena itu karena tata batas ini belum selesai akhirnya kita digugat melalui pengadilan arbitrase di Singapura,” katanya. (afa)
Discussion about this post