KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, meringkus 2 tersangka penjambret, Salah satunya berasal dari Buntok, Barito Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Tersangka S alias Sudin (28), warga Transbangdep, Bintang Ninggi I, Barito Utara ditangkap di Bintang Ninggi dan WK alias Wira (24) warga Desa Baru, Barito Selatan diringkus di Buntok.
Kepala Satreskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, kedua tersangka beraksi menjambret (mencuri) tas milik Hazrah (pelapor/korban) di Jalan Kelud, Muara Teweh, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat itu, Hazrah bersepeda motor dengan Rusdiah hendak pulang ke rumah. Sewaktu melintas di Jalan Kelud, datang 2 orang pria dengan sepeda motor dari arah belakang dan menarik sebuah tas selempang warna hitam yang diselempangkan di bahu sebelah kanan Hazrah.
“Tas milik korban berisikan cincin emas 99 karat seberat 10 gram, 1 unit handphone merk Oppo A92 warna biru, dan uang tunai Rp3.500.000. Total bernilai Rp15. 000.000 lebih, ” kata Wahyu kepada Kalamanthana Minggu (26/2/2023).
Usai beraksi, Sudin dan Wira menggeber sepeda motornya ke arah Wonorejo dan menghilang. “Tetapi korban Hazrah ingat sepeda motor pelaku Yamaha type M3 warna biru putih, nomor polisi KH 2848 EW, ” lanjut dia.
Butuh waktu penyelidikan sekitar 2 Minggu, akhirnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara mengetahui identitas pemilik sepeda motor KH 2848 EW, seperti yang dituturkan korban saat dijambret.
Polisi mendapatkan identitas pemilik kendaraan bermotor itu Sudian, alamat Transa Bangdep, Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan.
Polisi menangkap Sudin. Dari catatan polisi diketahui pula sebagai seorang residivis curanmor. Sudin mengaku beraksi bersama-sama Wira.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara beserta unit Pidana Umum berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Barsel, berhasil menangkap Wira bersama barang bukti Hp milik korban, Sabtu malam.
Tersangka Menyangkal Gondol Cincin Emas
Personil Unit Pidum Polres Barito Utara, terus memeriksa Supian dan Wira. Namun keduanya mengaku tak tahu ada cincin emas dalam tas korban.
Tas korban dibuang para pelaku, setelah mereka mempreteli isinya. “Saya tidak tahu nama jalan atau tempat membuang tas, karena saya orang baru di Teweh, ” kata tersangka Wira, Minggu siang.
Tersangka ini mengaku baru pertama kali beraksi jambret, karena diajak oleh Sudin. Keduanya tak punya uang sehingga timbul ide atau niat Sudin untuk aksi kriminal. “Kamu mau ikut jambret? ” begitu ajakannya kepada Wira.
HP milik korban sempat digadaikan oleh tersangka Wira di Buntok. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan uang tunai Rp3.500.000 dibagi berdua.
Kedua tersangka dijerat pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”(Melkianus He)
Discussion about this post