KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah, Rabu (18/1/2023).
Pada kesempatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan rapat, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya, dan disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis, unsur FKPD dan undangan lainnya.
Juru bicara F-PD, Iqbal Reza Erlanda, mengatakan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah telah melewati proses pembahasan dan penyempurnaan bab dan pasal di dalamnya.
Penyempurnaan raperda tersebut mencakup pengaturan mengenai perencanaan, oenganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertangungjawaban.
“Dari hasil proses pembahasan telah disepakati bersama raperda ini akan disampaikan kepada gubernur Kalteng untuk difasilitasi,” kata dia Rabu siang.
Selanjutnya dari hasil fasilitasi gubernur Kalteng kembali dilakukan pembahasan dan penyempurnaan sehingga disepakati bersama dan disampaikan kepada gubernur Kalteng untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.
Berdasarkan tahapan tersebut, kata dia, F-PD menyetujui Raperda tentang Keuangan Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Barito Utara tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda yang telah disetujui, nanti diimplementasikan melalui sumber dana, sehingga tetap sasaran sesua visi dan misi pemerintah.
Dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi pendukung dewan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.(Melkianus He)
Discussion about this post