KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M Mastur, mengatakan pembayaran tunjangan hari raya atau THR dilakukan H-7.
Mastur menjelaskan di Muara Teweh, Jumat (31/3/2023), dalam regulasi diatur pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tetap pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal 2 minggu sebelum lebaran. Pembayaran THR lebih awal, supaya para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran.
Pembayaran THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus dan atau lebih serta mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.
Besaran THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah.Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan).
Bagi pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagaamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Adapun agi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Peraturam Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 /2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak pada perubahan ekobomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Realisasi pembayaran THR oleh perusahaan harus dilaporkan kepada Disnakertranskop-UKM Barito Utara,” tegas Mastur.
Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.(Melkianus He)
Discussion about this post