KALAMANTHANA, Kasongan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan kembali menertibkan rumah makan dan tempat penjual minuman beralkohol (Minol) di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Razia ini melibatkan puluhan personil dari Satpol PP dan Polsek Katingan Tengah. Sasaran dan target dari giat ini dilaksanakan di Kota Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah.
“Pemeriksaan ini dilakukan pada tempat penjual minuman beralkohol (Minol). Seperti toko dan warung yang buka dengan terbuka tanpa ada prmbatas dan kain penutup, ” Kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto, Minggu (16/4/2023).
Ia menegaskan, terkait pelarangan dalam hal ini untuk menutup total kegiatan atau usaha bagi penjual minuman beralkohol dan warung makan. Bahkan, tempat karaoke atau arena hiburan dan kegiatan sejenis lainnya juga ditertibkan agar tidak menggangu umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Patroli dan penertiban ini merupakan tindak lanjut terkait Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023. Maka, pemerintah melakukan pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan di masa bulan suci ramadhan 1444 Hijriah di kecamatan yang merupakan penduduk terpadat kedua setelah Kecamatan. Katingan Hilir,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini dilaksanakan untuk menjaga, memelihara, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama ibadah puasanya. Pasalnya, di kecamatan tersebut aktivitas perekonomian masyarakat juga bertumbuh dan menggeliat.
“Dengan demikian, penertiban ini berupaya menyadarkan masyarakat dalam menjaga toleransi dan rasa saling menghormati. Apalagi, sesama umat beragama juga harus menjaga kerukunan sehingha tidak terjadi konflik yang muncul di dalam masyarakat itu sendiri, “pungkasnya. (Hr)
Discussion about this post