KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Hanafi mengapresiasi pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang sudah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja di Katingan.
“Dari hasil monitoring yang dilakukan Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, THR sudah disalurkan dengan baik oleh seluruh PBS yang ada dan beroperasi di Katingan, ” kata Hanafi, Senin (24/4/2023).
Menurut Hanafi, pemberian THR tersebut sudah menjadi kewajiban dari pihak perusahaan. Apalagi, itu menjadi upaya untuk pemenuhan hak kepada para pekerja dalam rangka hari keagamaan dan biasanya diberikan menjelang lebaran.
“Maka, THR itu merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan. Jika tidak diberikan, tentu akan ada sanksinya kepada perusahaan yang tidak membayarkannya, ” sebutnya.
Menurutnya, belum ada laporan resmi terkait PBS yang belum membayarkannya. Artinya, semua PBS sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
“Bakan, selama menjelang lebaran juga sudah disediakan pos pengaduan yang dilakukan pihak dinas terkait. Pos tersebut didirikan guna menampung keluhan dari para pekerja terkait penyaluran THR, ” pungkasnya. (Hr)
Discussion about this post