KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap R alias Maming (33), tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, Jumat (5/5/2023) pukul 15.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Barito Utara tangkap tersangka pengedar sabu bersama barang bukti sabu 2,04 Gram yang dikemas dalam 3 klip plastik. Lokasi penangkapan di Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 002, RW 001, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
“Dia pemain lama. Saat penggeledahan, kami temukan sebuah kotak microphone merek Fuji Kaya berisikan sebuah kotak rokok dan di dalamnya ada 3 paket sabu, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo kepada Kalamanthana, Jumat malam.
Baca Juga: Suami-Istri Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara
Menurut Arie, tersangka Maming dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(Melkianus He)
Discussion about this post