KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp3.181.013 atau naik 8,84% dari tahun sebelumnya. Sementara berdasarkan acuan tersebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023 beragam, dengan nilai di atas UMP provinsi tersebut.
Dalam hal ini sendiri , UMK untuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun 2023, telah ditetapkan sebesar Rp3.265.859,89 naik dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar di angka Rp 2.991.946 per bulan. Dengan demikian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso, meminta setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di daerah ini, tidak mengabaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“UMK ini wajib di jalankan oleh setiap perusahaan besar swasta, tidak ada alasan untuk memperkerjakan karyawan dengan teknis apapun memberikan upah dibawah UMK tersebut,” ungkapnya Sabtu 13 Mei 2023.
Menurutnya peran pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim sangat perlu agar apa yang menjadi sebuah kebijakan maupun aturan itu bisa dikawal dengan baik.
“Bukan hanya mengawasi, tapi harus dikawal, di kontrol supaya tidak ada PBS yang memberikan upah dibawah UMK tersebut ,dan kalaupun ada harus di tindak secara tegas,” timpalnya.
Selain itu Bima juga berharap agar para buruh atau karyawan setiap PBS yang beroperasi di wilayah setempat untuk melaporkan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
“Laporkan ke dinas terkait, yang penting sesuai dan tidak mengada-ada, bawa alat buktinya dan kami di Komisi IV siap mengawal,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post