KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara menangkap seorang tersangka penambang liar, YH (56) atau ilegal mining, di Desa Bintang Ninggi I, Kabupaten Barito Utara, Selasa (25/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Saityo Budiarjo, Kamis (27/7/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, ” ujar Wahyu kepada KALAMANTHANA.
Tersangka YH diduga melakukan penambangan tanpa izin, saat tim polisi menggelar operasi atau patroli di Bintang Ninggi.
Saat itu, tim mendengar suara nyaring berasal dari mesin sedot yang dipakai tersangka. Tim mendatangi YH dan menanyakan perizinan.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pejabat yang berwenang. Tim membawa YH dan barang bukti untuk diproses hukum di Polres Barito Utara, ” tambah Kasat Reskrim.
Beberapa barang bukti yang disita dari tanya YH berupa 2 unit mesin mobil 1 ( unit mesin domfeng, 1 unit mesin pompa air merek NS 100, 2 unit mesin kato, 3 (buah karpet atau keset, sebuah cabang enam terbuat dari besi, sebuah cabang tiga terbuat dari besi, 4 buah selang penembak, dan 2 buah aki.
Menurut Wahyu, tersangka YH dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomir 3/2020 tentang perubahan atas UU nomor 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Melkianus He)
Discussion about this post