KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aksi lapangan di Blok 14, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, oleh karyawan PT CSP (Citra Siang Perkasa) kontraktor di bawah PT Bharinto Ekatama (BEK), berlanjut besok, 1 Agustus 2023.
Pada Senin 31 Juli 2023, 10 orang karyawan sekuriti yang 2 bulan belum menerima gaji, telah melakukan aksi lapangan. Hasilnya, pada Senin petang, gaji mereka sudah dibayarkan oleh PT CSP.
Tetapi karyawan sekuriti bernama Firkan Firdaus akan melanjutkan aksi lapangan, karena dia dipecat secara sepihak oleh manajemen PT CSP.
Demikian pula karyawan atas nama Elisabeth Lisa menuntut perjanjian kerja (Agreement) yang belum ditandatangani dengan PT CSP. Sehingga terkesan PT CSP tidak mengakui dirinya sebagai karyawan. Namun faktanya dia sudah bekerja selama 7 bulan, bahkan mengantongi Kartu Izin Mine Permit dari KTT PT BEK.
“Ya benar, kami akan melakukan aksi lagi di lapangan, pada hari Selasa, 1 Agustus 2023. Sebab, saya menuntut status yang di-PHK gara-gara menanyakan gaji dan menuntut hak. Termasuk menuntut status bagi Elisabeth, ” kata Firkan Firdaus kepada Kalamanthana, Senin sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama 2 bulan terakhir, 10 orang sekuriti pos Lampanang di perusahaan tambang pemegang izin PKP2B wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, PT Bharinto Ekatama (BEK), tak menerima gaji. Mereka bekerja di bawah vendor PT Citra Siang Perkasa (CSP).
Guna memperjuangkan haknya, anggota sekuriti yang terdiri dari 8 prajurit Komponen Cadangan (Komcad) dan 2 warga sipil telah mengirimkan surat memohon bantuan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Mereka juga segera menggelar aksi di Blok 14 PT BEK, pada Senin 31 Juli 2023. “Ya benar, kami sudah bersurat memohon bantuan Bapak Menhan, karena ada indikasi kami akan dijadikan pihak yang salah dan melanggat hukum, saat menuntut hak kami, ” kata anggota sekuriti bernama Firkan Firdaus kepada mediaini, Minggu 30 Juli 2023.
Surat dari para anggota sekuriti (Firkan Firdaus Cs) kepada Menhan Prabowo tertanggal 30 Juli 2023. Tertera perihal ; Meminta Perlindungan Hukum apabila Kami Dipldana karena Menuntut Hak.
Sebelumnya pada 27 Juli 2023, 10 anggota sekuriti telah menyurati dan menanyakan haknya kepada pihak PT BEK dan PT CSP.
Mereka mempertanyakan 8 poin, terutama masalah gaji yang telah digantung selama 2 bulan atau 52 hari. Alasan PT CSP karena invoice belum dicarikan oleh PT BEK.
Selain itu, kartu BPJS 10 anggota sekuriti tidak diberikan, tetapi gaji mereka terus dipotong untuk BPJS. Ternasuk pula overtime tak sesuai aturan.
Bukannya menerima respon memadai, anggota sekuriti Firkan Firdaus justru di-PHK oleh PT CSP pada 29 Juli 2023. Alasannya ada pernyataan atau kalimat Firkan, jika berdasarkan PDKT tergolong sebagai pelanggaran berat. “Saya mempertanyakan hak, malah dipecat. Perusahaan telah bertindak semena-mena, ” terang Firkan.
Eksternal PT BEK, Agus Kokel dan Hirung, dikonfirmasi Minggu sore, belum menjawab pertanyaan media ini meski pesan lewat platform WhatsApp sudah terbaca.
Jawaban PT PCS terhadap 8 poin tuntutan, antara lain bahwa semua anggota sudah mengetahui kendala keuangan PT CSP, gaji dibayar jika invoice sudah dibayar PT BEK.
PT CSP berdalih gaji terlambat bukan kesengajaan melainkan di luar kendali karena ada karyawan cuti sehingga terlambat dan juga faktor lain.
“Menuntut gaji boleh, asal dibicarakan secara baik-baik. Bukan merendahkan pemimpin di depan orang PT BEK. Apalagi sudah banyak yang diperjuangkan sehingga masuk ke PT BEK, ” demikian pernyataan PT CSP.
Soal BPJS, PT CSP menjamin sudah diberikan khususnya BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja BPJS kesehatan belum ada, karena ada kendala. Tetapi timbal baliknya, setiap karyawan sakit selalu diobati.(Mel)
Discussion about this post