KALAMANTHANA, Muara Teweh – 2 warga asal Kalimantan Selatan, N (43) dan MF (38) ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, karena mengangkut kayu ilegal (ilegal logging) dari Jalan Negara, KM 52, Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Rabu (30/8/2023).
Tersangka MF dan N ditangkap bersama barang barang bukti, antara lain 2 truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning, nomor polisi DA 8751 FE dan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning plat nomor DA 8326 CS, serta kayu gergajian berbagai macam ukuran sekitar 15 kubik.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat (1 /9/2023) mengatakan, pihaknya sedang menggelar operasi Wanalaga Telabang 2023 di Teweh Timur, saat truk pengangkut kayu gergajian melintas di Jalan Negara KM 30 arah Benangin.
Anggota Polres Barito Utara menemukan 2 unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE dengan sopir N. Truk berisi kayu gergajian sekitar 7 kubik.
Satunya lagi, truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS yang dikemudikan MF. Di dalam truk berisi kayu gergajian sekitar 8 kubik. .
“Kedua tersangka mengaku kayu akan dibawa ke Amuntai. Mereka sudah ditahan,” lanjut Kasat Reskrim.
Ketika polisi mengecek isi truk dan kayu-kayu gergajian, ternyata pengangkutan kayu tak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Wahyu menyebutkan, kedua tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, UU Nomor 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(mlk)
Discussion about this post