KALAMANTHANA, Jakarta – Masih ingat sabu-sabu 10,4 kilogram yang coba diselundupkan menggunakan keranjang pisang, pekan lalu? Ternyata, dia diselundupkan dari Malaysia melalui “jalur sutera narkoba”.
Sabu-sabu tersebut, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, berasal dari Malaysia dan dilakukan oleh sindikat internasional. Sebelum berhasil diungkap petugas, sabu itu semestinya masuk ke Pademangan di kawasan Jakarta Utara. Di sanalah pada Sabtu (10/9) lalu, polisi membongkarnya.
“Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 kilogram sabu-sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 oleh BNN,” ujar Buwas di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga Jakarta. Petugas BNN berhasil mengamankan tersangka yaitu, SC (39) adalah pengendali, TT (43) penjaga gudang dan BM (33) bertugas sebagai kurir.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 52.071 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Buwas. (ant/akm)
Discussion about this post