KALAMANTHANA, Palangka Raya – Melihat kondisi Kota Palangka Raya yang semakin parah dalam kualitas udara karena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) maka Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah mengeluarkan surat edaran, untuk mengurangi jam pelajaran di tengah kabut asap.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) karena kabut asap semakin tebal.
“Karena Kabut Asap semakin tebal, maka hal ini akan mengganggu aktivitas sekolah dan kesehatan peserta didik,” ungkap Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, Kamis (05/10/2023) di Palangka Raya.
Harus disadari lanjut Ruselita, kondisi udara yang semakin buruk tentu sangat berdampak pada kesehatan masyarakat. Terutama anak sekolah dan para warga usia lanjut atau lansia.
“Kebijakan mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi dampak buruk kabut asap bagi kesehatan,” ujarnya menambahkan.
Namun demikian lanjut srikandi DPRD Palangka Raya ini, di satu sisi adanya kebijakan untuk memangkas waktu belajar tersebut, tentu akan mempengaruhi pada perubahan pola pembelajaran.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, tentu ada beberapa cara yang bisa dilakukan setiap satuan pendidikan. Misalkan dengan lebih banyak memberi pekerjaan rumah atau tugas-tugas rumah. Cara itu setidaknya bisa membantu agar materi pelajaran tetap berjalan maksimal,” tuturnya.
Adanya kabut asap yang semakin tebal itu, Ruselita berharap, pihak sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan anak-anak di sekolah.
“kepada orang tua untuk mengurangi aktivitas anak-anaknya di luar lingkungan rumah. Apabila beraktivitas di luar, maka wajib memakai masker,”Jelasnya.
Dengan semakin parahnya kondisi di Kota Palangka Raya, Dirinya mengimbau agar selalu memperhatikan pola hidup sehat, dengan makan makanan bergizi agar kondisi sehat ditengah cuaca yang semakin parah. (Uda)
Discussion about this post