KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta kepolisian daerah provinsi itu membebaskan 16 petani Sampit yang ditahan karena diduga mencuri buah kelapa sawit.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinor di Sampit, Rabu (21/9/2016) mengatakan diduga telah terjadi salah paham antara aparat kepolisian dengan 16 petani Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga tersebut.
“Ini sebetulnya masalah sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sawit PT Tunas Agro Sawit Kencana (TASK) III yang tidak kunjung ada penyelesaian,” tambahnya.
Sengketa lahan antara petani dan perusahaan sawit PT TASK III terjadi sejak 2006 dan hingga kini belum selesai karena tidak ada kesepakatan akhirnya lahan yang masuk dalam areal Koperasi Hatantiring dan telah ditanami kelapa sawit tersebut dipanen oleh petani.
Menurut Halikinor, masyarakat memanen tanaman sawit tersebut karena pihak PT TASK sebelumnya juga telah memanen meski status lahan masih dalam sengketa. Masyarakat merasa dirugikan dan akhirnya ikut memanen buah kelapa sawit karena mereka juga merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
“Saya harap permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu perusahaan maupun masyarakat. Sebaiknya berdamai,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 16 orang warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap karena mencuri tandan buah segar kelapa sawit.
Mereka ditangkap polisi dan kasusnya diekspos Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Selasa (20/9/2016) di Markas Ditreskrimum Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut km 7 Palangkaraya.
Saat ekspos kasus tersebut, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Gusde Wardana, mengatakan, penangkapan dilakukan saat korban yakni Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) yang berlokasi di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim.
Direskrimum Polda Kalteng, mengatakan, ada sebanyak 16 orang tersangka pelaku pencurian TBS Sawit yang ditangkap oleh pihaknya. “TBS Sawit yang dicuri dan berhasil kami amankan sebanyak 6 ton, tetapi mereka sudah beraksi sebabyak empat kali,” kata Gusde. (ant/akm)
Discussion about this post