KALAMANTHANA, Sampit – Rano (25) warga Jl Rambai II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pembunuh Toni Hidayat mahasiswa Sampit pada Selasa (20/9) terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi di Sampit, Rabu (21/9/2016) mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni tentang pembunuhan, pembunuhan berencana dan penganiayaan, untuk itu ancaman hukumannya menjadi berat.
“Pasal berlapir yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 340 KUHP Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP serta Pasal 354,” tambahnya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (20/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, namun satu jam kemudian meninggal diduga akibat luka tusakan pisau sangat parah.
Dengan dikenakannya pasal berlapis terhadap tersangka memang dianggap wajar. Karena motif yang didapat dari keterangan tersangka juga sangat mendukung.
Tersangka mengakui bahwa dirinya sudah merencanakan pembunuhan tersebut, ketika ia meminta korban menjemputnya melalui pesan singkat. Hingga akhirnya dia melakukan pembunuhan dengan cara mengikat leher Toni menggunakan tali rapia saat tidur dan menusuknya sebanyak empat kali dengan pisau dapur kearah perut dan dada korban.
“Memang pembunuhan itu sudah direncanakan, hal itu dilakukan agar pelaku bisa menguasai harta korban, yang diantaranya adalah laptop,” kata Reza.
Pelaku dikenal memang seorang pengangguran, bahkan akibat dia tidak bekerja tersebut, membuatnya putus kuliah, dan hanya sempat mengenyam tiga semester saja di sebuah perguruan tinggi di Sampit. Sehingga atas dasar tidak bekerja tersebutlah dia nekat membunuh temannya sendiri, agar bisa mendapatkan barang berharga. (ant/akm)
Discussion about this post