KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Budi Hermanto mengingatkan, agar bupati wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunan daerah lingkup kabupaten yang dipimpinnya.
Apalagi pengendalian ini meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
“Makanya perlu dilaksanakan efisiensi, elektabilitas dan akuntabilitas. Seperti mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan, ” ungkapnya.
Menurutnya, hasil yang ingin dicapai supaya tersedianya data dan informasi terkait bahan evaluasi pelaksanaan dan data kegiatan pembangunan. Dengan mewujudkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan yang telah dilaksanakan sampai 31 Desember 2022.
“Pengendalian ini menjadi momen yang baik untuk seluruh perangkat daerah agar mencermati capaian kinerja sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2022. Dengan memperhatikan dan mengawal proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian program dan kegiatan prioritas pemerintah kabupaten untuk tahun berikutnya, ” bebernya.
Pada tahun ini, jajaran perangkat daerah harus menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023.
“Maka dari itu, perlu kerjasama antar perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024 hingga 2026 sebagai pengganti RPJMD selama masa transisi sampai dengan selesainya tahapan pelaksanaan pilkada Tahun 2024,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post