KALAMANTHANA, Kasongan – Penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Katingan pada tahun 2024 hingga 2026 merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2022 yang nantinya menjadi pedoman penyusunan RKPD.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Katingan, Tony Yosepta. “Saya mengingatkan penyelenggaraan pemerintahan selanjutnya dapat melanjutkan estafet pembangunan yang selama ini telah dilaksanakan dan terbukti memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sehingga, pembangunan di Kabupaten Katingan bisa berkesinambungan,” kata dia.
Menurutnya, penyusunan rencana pembangunan daerah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan. Terkhususnya, para pimpinan perangkat daerah agar benar-benar serius dan proaktif dalam memberikan dalam memberikan saran serta masukan positif dan konstruktif dalam rangka menghasilkan rencana pembangunan daerah yang berkualitas.
Sehingga, pengelolaan dan penggunaan anggaran yang ada di perangkat daerah bisa berjalan efektif dan dilakukan sesuai dengan dokumen perencanaan maupun aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan atau stakeholders. Sehingga, dapat mencapai tujuan pembangunan daerah yang seperti direncanakan.
“Pada momentum itu, saya berharap untuk proses perencanaan pembangunan dan penganggaran dengan menerapkan prinsip pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang berkaitan langsung pada prioritas nasional dan prioritas daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat, ” tandasnya. (hr)
Discussion about this post