KALAMANTHANA, Pontianak – Luar biasa bejatnya AFN. Bukannya merawat Marta Priviana, pacarnya yang tengah hamil delapan bulan, dia malah membunuhnya.
AFN sendiri sudah ditangkap petugas tim gabungan reserse Polda Kalbar dan Polres Sanggau. Berdasarkan interogasi sementara, AFN mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Marta dengan cara membekap korban menggunakan bantal di dalam kamar rumah kontrakannya di Jalan Parit Haji Muksin II, Komplek Mega Mas.
Setelah mengetahui korban sudah meninggal, AFN membawa korban ke arah Simpang Ampat di Kecamatan Tayan. Dengan tenangnya, dia buang jasad wanita hamil itu di tepi jalan, di tumpukan limbah tandan sawit.
“Mayat korban dibawa menggunakan kendaraan Avanza warna merah marun dengan nomor polisi KB 2394 PB,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Suhadi SW di Pontianak, Rabu (21/9/2016).
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum, karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah hukum Polresta dan TKP ditemukannya korban ada di Wilayah hukum Polres Sanggau, untuk memudahkan proses hukumnya, maka penanganan kasusnya diambil alih Dit Reskrimum Polda Kalbar.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Budianto, seorang warga setempat, yang menyebutkan dua orang saksi, yakni Mata dan Vika, warga Dusun Ampar, Desa Cempedak, Kecamatan Tahan Hilir, menemukan mayat perempuan tanpa identitas pada Selasa (20/9/2016) siang.
Jenazah kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Puskesmas. Diketahui kemudian bahwa wanita tersebut dalam keadaan hamil sekitar bulan dan bayi di dalam perutnya dinyatakan sudah meninggal dunia. (ant/akm)
Discussion about this post