KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono mengingatkan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang rencananya digelar pada 26 Oktober 2023 dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.
“Dengan tidak ada tantangan dan gangguan. Sehingga, bisa menghasilkan kepala desa (Kades) yang berdampak baik untuk membawa perubahan, ” kata Rudi Hartono, Minggu (25/10/2023).
Menurut Rudi Hartono, siapa saja kepala desa yang terpilih nantinya harus mampu membawa perubahan dan meningkatkan pembangunan yang ada di desa. Mulai dari perencanaan, penyusunan program dan realisasi kerja yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
” Selain itu, pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah desa harus mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga, ada keseimbangan dan kesetaraan dalam memenuhi rencana kerja dan program yang ada du dalamnya nanti, ” Bebernya.
Jika ada suatu keputusan bersama, baik dari sisi perencanaan dan anggaran baru bisa dilaksanakan ke dalam program untuk masyarakat. Kemudian, kepala desa yang terpilih wajib melaksanakan musyawarah.
“Pada tahun ini, ada 37 desa yang tersebar di sembilan kecamatan yang bakal menggelar pemilihan kepala desa secara serentak. Untuk itu, persiapkanlah pada masing-masing desa, ” pungkasnya. (Hr)
Discussion about this post