KALAMANTHANA, Palangka Raya – PT. Berkala Maju Bersama (BMB), di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga pencemaran atau perusakan lingkungan.
PT. BMB dilaporkan atas Perkara dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, dari kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng.
Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya menetapkan tersangka Korporasi yakni PT BMB. Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dwinanto Agung Wibowo.
Dia membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Penetapan tersangka korporasi PT BMB, karena dianggap terdapat dua alat bukti yang mengarah bahwa korporasi tersangka.
“Kami telah menerima SPDP dan penetapan tersangka Korporasi yakni PT BMB dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya,” Kata Dwinanto saat dikonfirmasi, Jumat, (27/10/2023).
Menurut Dwi, korporasi merupakan badan hukum dan bukan perorangan, jadi nanti dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka akan diwakili oleh direktur yang saat ini menjabat.
“Karena ini bersifat korporasi, jadi yang akan diperiksa yakni Direktur PT BMB yang saat ini menjabat di perusahaan tersebut,” Ucap Dwinanto.
Karena perkara ini melibatkan korporasi sebagai terlapor lanjutnya, oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa korporasi merupakan pelaku tindak pidana pada tahap penyelidikan.
“Meskipun begitu, tidak ada penahanan yang dilakukan karena PT BMB merupakan sebuah korporasi,” jelasnya.
Dwinanto menerangkan, Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini diduga akibat pembuangan limbah sawit ke sungai, yang mengakibatkan lingkungan sekitar menjadi tercemar dan hal ini merugikan masyarakat.
Berdasarkan Hasil Laporan verifikasi pengaduan mengenai dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dari kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Berkala Maju Bersama telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan.
“Dari situlah adanya Indikasi kuat menunjukkan bahwa Pihak PMKS PT. BMB telah membuang limbah melalui parit dan sungai yang mengalir ke Sungai Masien,” ungkapnya.
Dwinanto menambahkan, Dengan pencemaran itu mengakibatkan melampaui baku mutu air sungai Masien di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Tim telah meneruskan temuannya kepada tim penyidik/PPNS BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Mit)
Discussion about this post