KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng mengesahkan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PT Bank Pembangunan Kalteng, Selasa (28/11/2023).
Penandatanganan pengesahan raperda tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra dan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Darwandie, mengatakan Kabupaten Kapuas kembali mendapatkan satu regulasi dalam upaya untuk memberikan penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Kalteng.
Untuk itu sebagaimana yang diamanahkan oleh otoritas jasa keuangan melaui peraturan OJK nomor 12 tahum 2020 maka Kabupaten Kapuas sudah bisa turut serta andil di dalam upaya untuk pemenuhan modal dasar PT Bank Kalteng.
“Tentu saja harapan kita sebagai lembaga perwakilan rakyat, dengan adanya regulasi ini pemerintah daerah sudah bisa menyiapkan segala sesuatunya dalam rangka memberikan penambahan modal dimaksud,” ujar Darwandie.
“Hal itu sebagaimana beban yang telah ditetapkan bersama bagi Pemkab Kapuas. Kita berharap dengan adanyan dukungan dari pemerintah daerah ini maka PT Bank Kalteng semakin jaya dan maju,” pungkas Darwandie. (irs)
Discussion about this post