KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam menjaga keaslian dari fungsi taman kota, maka setiap taman taman yang ada di Kota Palangka Raya harus bebas dari aktifitas Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Dalam menjaga fungsi taman Kota, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mendukung langkah tegas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan PKL yang biasa mangkal di kawasan taman.
Menurutnya, langkah Satpol PP Palangka Raya ini patut didukung karena untuk menjaga stabilitas kawasan taman tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan.
“Sebuah taman yang indah jika tak ada aktifitas PKL, karena keberadaan mereka akan sangat menggangu orang-orang yang ingin menikmati keindahan taman bersama keluarga,” tutur Subandi, Sabtu, (07/10/2023).
Kami mengapresiasi upaya Satpol PP dalam menjaga taman Jalan Yos Sudarso agar terbebas dari PKL yang dapat mengganggu ketertiban dan estetika kawasan ini,”ungkap Subandi.
Subandi juga mengimbau kepada para PKL agar berdagang di tempat yang semestinya. Ia juga mengimbau para PKL untuk memanfaatkan halaman Pasar Datah Manuah untuk tempat berdagang, atau tempat lain yang telah ditentukan Pemerintah. (Mit)
Discussion about this post