KALAMANTHANA, Tarakan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kota Tarakan, Kalimantan Utara menangkap dua warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya mencoba memasukkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala KSKP Tengkayu I Kota Tarakan, AKP Ridwan Iskandar di Tarakan, Minggu (25/9/2016) membenarkan penangkapan kedua warga Kabupaten Nunukan tersebut. Keduanya ditangkap saat tiba di Pelabuhan Speedboat Tengkayu I, Jumat (23/9) sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Kedua warga Kabupaten Nunukan yang diamankan itu berinisial A (21) dan U (38) dengan menyimpan sabu-sabu dalam celana dalam untuk mengelabui aparat kepolisian yang telah menunggunya di Pelabuhan Speedboat Tarakan-Nunukan itu.
Ia menceritakan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat akan kedatangan keduanya di pelabuhan itu menggunakan speedboat dari Kabupaten Nunukan.
Tersangka A yang pertama kali turun dari speedboat tersebut langsung digeledah dan ditemukan kantong plastik yang berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam celana dalamnya. Ketika diinterogasi aparat kepolisian, A membantah barang haram tersebut miliknya tetapi hanya dititipi oleh seseorang pria berinsial U yang masih berada di atas speedboat itu.
Pada saat itu pula, aparat kepolisian mengamankan U selaku pemilik sabu-sabu sehingga langsung digelandang ke Mapolsek KSKP Kota Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah empat kali meloloskan sabu-sabu masuk Kota Tarakan untuk diedarkan kepada masyarakat setempat.
Akibat perbuatannya itu, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) subsidair pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ant/akm)
Discussion about this post