KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Desa-desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terancam gigit jari. Bisa saja mereka tak dapat mencairkan dana desa tahap kedua. Penyebabnya bukan siapa-siapa, justru perangkat desa itu sendiri.
Sampai saat ini, masih banyak desa di Seruyan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2016. Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Seruyan, Agus Suharto di Kuala Pembuang, Minggu (25/9/2016), dari 97 desa yang ada, belum sampai 40 persen yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Ia mengatakan, banyaknya desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa mengajukan pencairan DD tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sesuai aturan, pencairan DD tahap II bisa diajukan kepada pemerintah pusat apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I sudah disampaikan sebanyak 50 persen dari total keseluruhan desa yang ada.
Ia menambahkan, apabila DD terlambat dicairkan maka akan berpengaruh terhadap pembangunan desa, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagian besar bersumber dari DD.
“Karena itu, kita sudah menyampaikan kepada pihak desa agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban DD tahap I sebelum Oktober 2016, sehingga pencairan DD tahap II bisa segera diajukan,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post